No |
Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Pendaftaran Online |
10 - 25 Juli 2024 |
2 |
Tes Masuk |
29 Juli 2024 |
-
Persyaratan Umum
-
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
-
Berusia Maksimal 25 Tahun Per Tanggal 1 Juli 2024
-
Lulusan SMA/SMK/MA/Paket C.
-
Memiliki Ijazah untuk lulusan tahun 2023 ke bawah
-
Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus untuk lulusan tahun 2024
-
Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri atau masih terdaftar sebagai mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Kupang
-
Persyaratan Khusus
-
Sehat Jasmani dan rohani serta berkelakukan baik.
-
Sanggup mematuhi peraturan akademik Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
-
Tidak buta warna total untuk semua pilihan program studi
-
Tidak buta warna total maupun parsial/sebagian untuk program studi Kesehatan Hewan
-
WAJIB Mengupload Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna. Surat Keterangan Sehat tanpa informasi tentang Buta Warna AKAN DITOLAK.
-
Biaya pendaftaran
Biaya pendaftaran seleksi jalur MANDIRI POLITANI KUPANG adalah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) .
-
Ketentuan
-
Pendaftar dapat memilih 3 (tiga) pilihan Program Studi, semua Program Studi berasal dari POLITANI KUPANG. .
Sebelum melakukan Pendaftaran, Pendaftar perlu mempersiapkan berkas-berkas pendukung dalam bentuk
Softfile yang bertipe
jpg atau
pdf . Maksimal ukuran setiap filenya adalah 5 MB.
Berkas-berkas pendukung yang perlu di Scan / di Foto adalah:
-
Pasfoto terbaru calon mahasiswa (WAJIB)
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mahasiswa (tidak wajib)
-
Kartu Keluarga (KK) calon mahasiswa (WAJIB)
-
Ijazah/Surat Keterangan Lulus
-
Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter / Puskesmas / Rumah Sakit (WAJIB).
Dalam Surat Keterangan Sehat Harus ada informasi Hasil Pemeriksaan Mata (Buta Warna atau Tidak).
Surat Keterangan Sehat tanpa informasi tentang Buta Warna AKAN DITOLAK.
-
Bukti Pendaftaran KIP-K bagi Pendaftar yang terdaftar KIP-K pada jalur MANDIRI Tahun 2023 (tidak wajib)
-
Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian orang tua dari desa/kelurahan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya telah meninggal.
Jika kedua orang tuanya telah meninggal, maka wajib menyiapkan Akta Kematian/Surat Kematian kedua orang tuanya.